Ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia

Gambar
Ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI  - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara' di Provinsi Jambi - Indonesia. Menurut berbagai sumber, jumlah media siber di Jambi lebih dari 500 domain. Itu artinya, pertumbuhan media online atau media siber ini sangat pesat di Provinsi Jambi. Namun, jika merujuk situs atau website resmi Dewan Pers, hanya ada tak sampai 30 media siber yang terverifikasi secara administrasi maupun faktual. Menurut seorang jurnalis di Jambi, Ali Monas, verifikasi Dewan Pers sangat penting untuk diperhatikan. Ada beberapa alasan kenapa verifikasi dewan pers terhadap media online sangat penting. "Media online ini rujukan bagi masyarakat setelah mengetahui satu informasi dari media sosial mengenai benar, valid, hoaks atau tidaknya informasi dari medsos tersebut. Kalau media siber ada banyak, masyarakat bukan merasa puas dengan informasi yang didapat, malah tambah bingung dan meragukan media siber yang ada," un...

Paksa Sex Istri Warga - Kades Ditangkap


Paksa Sex Istri Warga - Kades Ditangkap

Oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, DD, ditangkap Polres Kerinci. Itu karena dia nekat setubuhi istri warganya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27), istri dari FR (31), warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia mengaku bahwa awalnya ia dipaksa melayani oknum kades atau pelaku. Pemaksaan terjadi karena korban baru saja dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu. Kejadian ini terjadi di ladangnya.

Setelah mendapat kabar tidak sedap itu, ratusan warga desa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyegel kantor desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan DD dari jabatannya sebagai Kades. Apalagi saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dari Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho. Selain itu, hadir perwakilan dari Pemdes Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, di hadapan warga desa.

Dikatakan Jeki, polisi sudah menerima laporan tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Terhadap perkara ini juga sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah DD sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Kapolsek menuturkan, perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades DD jadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.(red)

Sumber: Angsoduo.net

BERITA

Postingan populer dari blog ini

Ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia

Football

PTPN VI Jambi